Dalam kurun waktu tiga tahun ini, operasi pertambangan bijih besi PT LSM di Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar terus menuai pelbagai masalah. Permasalahan itu semakin berlarut-larut hingga menimbulkan dampak yang tidak baik bagi banyak orang. Ganti rugi lahan yang hingga sekarang belum selesai sepertinya akan menjadi keresahan yang panjang bagi warga Lhoong sendiri. Belum lagi perampasan tanah rakyat, beberapa lahan warga terus digunakan namun hal tersebut tak pernah dikonfirmasi sebelumnya oleh pihak pengelola tambang kepada masyarakat. Klimaks dari permasalahan tersebut pasti akan sampai pada ancaman kerusakan lingkungan hidup dan juga pengangkangan kedaulatan rakyat terhadap sumber daya alam. Sampai sekarang PT LSM tak bergeming dan terus melakukan proses perampokan sumber daya alam dan yang lebih ironi lagi adalah Pemerintah Aceh Besar dan Pemerintah Aceh masih diam seribu bahasa terhadap tuntutan masyarakat Lhoong untuk menutup perusahaan tersebut yang sama sekali tidak ramah lingkungan itu.
Konflik masyarakat Lhoong dengan PT LSM dimulai ketika perusahaan tersebut mulai melakukan ekploitasi pada tahun 2006, dari dulu masyarakat meminta kejelasan terhadap dampak lingkungan hidup atas kerja penambangan tersebut, namun sampai sekarang PT LSM dan Pemerintah Aceh tidak pernah memberi kejelasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kerja penambangan PT LSM.
Dampak lingkungan hanya dijelaskan dalam sebuah dokumen Amdal yang dibuat dibalik meja para pejabat dan ironisnya lagi proses pembuatan Amdal tersebut tidak pernah melibatkan masyarakat. Ini hal yang sangat arogansi yang dinampakkan oleh pihak PT LSM dengan Pemerintahan Aceh. Bukankah yang dieksploitasi itu tanah masyarakat? Lumrahnya, masyarakat harus tahu dan memahami apa yang terjadi di tanah tempat tinggalnya. Namun, PT LSM dengan Pemerintah Aceh dengan secara egois menjauhkan masyarakat dari hal ini.
Banyak pihak yang berpikir bahwa konflik ini muncul karena masyarakat tidak mendapatkan dana kompensasi dari proses ekspolitasi lahan tambang dan juga harga tanah yang terlalu kecil, Rp 3.000 sampai Rp 10.000 permeter. Memang harus diakui bahwa hal tersebut menjadi salah satu sumber masalah yang lahir dari masyarakat, tetapi yang harus digarisbawahi bahwa tuntutan utama masyarakat adalah masa depan lingkungan hidup yang lestari dan damai. Sampai sekarang tidak ada satu orangpun, baik itu pemerintah, pakar lingkungan, Bapedalda, dan pihak perusahaan yang berani menjamin bahwa proses pertambangan bijih besi PT LSM di Lhoong tidak akan merusak lingkungan.
Kerja pertambangan yang dilakukan PT LSM ini mengancam ratusan hektar sawah masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil sawah tersebut. Pola hidup dari sektor pertanian dan perkebunan itu sudah dimulai dari jaman dulu. Kini ratusan penduduk yang mendiami kampung yang mana kampung tersebut berada dibawah perbukitan yang dieksploitasi oleh PT LSM terancam tidak bisa bertani lagi. Belum lagi lahan perkebunan yang produktif seperti kebun kopi, kebun durian yang telah menjadi seperti tanda pengenal masyarakat Lhoong akan bisa hilang oleh dampak yang ditimbulkan dari ekspolitasi ini. Masyarakat Lhoong bisa jadi tidak akan pernah lagi menikmati hasil kebun dan pertanian yang dihasilkan dari tangannya sendiri. Ini mungkin dasar masyarakat Lhoong yang tergabung dalam Komite Masyarakat Lhoong [KML] menuntut Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Besar untuk mencabut izin perusahaan tambang tersebut, tanpa ada nilai tawar karena memang kelestarian alam dan masa depan tidak dapat ditawar lagi bagi masyarakat Lhoong, keuntungan ekonomi dan kompensasi tak akan pernah bisa menggantikan kerusakan lingkungan hidup.
Perusahaan dan pemerintah selalu saja mengkampanyekan mimpi-mimpi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, mimpi-mimpi ini tak lebih daripada pembohongan dan pembodohan. Padahal kesejahteraan itu tak lebih daripada porsi tenaga kerja menjadi buruh di pertambangan yang bahkan tak seberapa upahnya. Mereka digaji kecil tanpa asuransi jiwa dan tunjangan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain yang semestinya menjadi hak masyarakat sekitar. Padahal jika ingin kita jujur, kehidupan sebagai petani yang merupakan mata pencaharian utama masyarakat jauh lebih menguntungkan daripada harus menggadaikan masa depan menjadi buruh di perusahaan tersebut. Dalam hal ini seharusnya pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus lebih jeli berpikir kedepan jika seandainya yang dikatakan pemerintah adalah demi kesejahteraan rakyat, inilah dampak ekonomi yang akan terjadi dengan keberadaan perusahaan pertambangan tersebut. Kesejahteraan daripada keberadaan PT LSM yang selalu didengungkan oleh pemerintah adalah kesesatan berpikir Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Sungguh tak ada hubungan antara keberadaan PT LSM dengan kesejahteraan rakyat, rakyat hanya jadi penonton dari pengerukan kekayaan sumber daya alam.
Masyarakat Lhoong juga sadar bahwa tidak ada satupun pertambangan di Indonesia sekarang yang tidak merusak lingkungan. Apalagi mampu mensejahterakan rakyat, itu hanya omong kosong. Kesejahteraan hanya ada pada para pemilik modal para pejabat negeri yang berkoalisi dengan pemilik modal untuk meraup keuntungan mereka sendiri. Sedang masyarakat terus dibohongi dan ditindas. Masyarakat akan terus diberikan iming-iming untuk mendapatkan hak ini dan itu. tapi, itu semua hanya kebohongan. Masyarakat hanya akan mendapatkan luka dan bencana akibat lingkungan sekitar yang sudah hancur.
Dalam kasus konflik masyarakat Lhoong dengan PT LSM patut diduga bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Besar telah berkoalisi dengan para pemilik modal PT LSM untuk mengeruk keuntungan yang besar dari sumber daya alam dan mengorbankan masyarakat Lhoong. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Besar lebih berpihak kepada perusahaan daripada rakyat Lhoong yang merupakan pemberi mandat untuk kekusaan Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Besar pada pesta demokrasi beberapa tahun lalu. Kondisi ini sering dikatakan oleh masyarakat Lhoong dengan Publoe Nanggroe, demi kepentingan investor yang tak jelas keuntungannya bagi rakyat Aceh masyarakat Lhoong dikorbankan.
Dalam sejarah konflik masyarakat lokal dengan perusahaan seperti ini selalu saja pemerintah berpihak kepada perusahaan. Sangat jarang ada pemerintah yang berani mengambil resiko demi kepentingan rakyat. Kondisi ini terulang lagi di Lhoong yang membuat masyarakat resah, keresahan inilah yang kemudian mengancam masyarakat untuk membuat anarkis. Maka jangan salahkan rakyat bila suatu saat dalam proses perjuangannya masyarakat Lhoong berbuat anarkis, sebuah kondisi yang memang sangat tidak kita inginkan.
Dampak sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan PT LSM selama ini di Lhoong adalah saling salah menyalahkan antara masyarakat yang menolak dengan beberapa orang yang mendukung PT LSM. Seperti kita ketahui bahwa humas PT LSM, Armansyah merupakan Imum Mukim Cot Jeumpa, dalam perjalanan konflik antara perusahaan dengan masyarakat Armasyah selalu mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan keberadaan perusahaan tambang di Lhoong. Yang lebih sangat berbahaya lagi perusahaan mencoba mengadu domba antara masyarakat mukim Blangme dengan Mukim Cot Jeumpa dengan mengatakan kepada publik bahwa masyarakat Mukim Cot Jeumpa mendukung keberadaan PT LSM dan tidak pernah mempermasalahkan konflik selama ini. Padahal kenyataan di lapangan masyarakat mukim Cot Jeumpa juga resah dengan keberadaan PT LSM dan hanya beberapa orang yang mempunyai jabatan penting di mukim Cot Jeumpa yang menjadi agen perusahaan dan selalu membawa-bawa nama mukim Cot Jeumpa. Sampai sekarang selalu saja ada upaya dari perusahaan untuk mengadu domba kedua mukim tersebut, padahal sebelum beropersinya perusahaan tersebut kehidupan masyarakat di Lhoong damai tanpa pernah saling mencurigai dan diadu domba. Dengan uang PT LSM telah menghancurkan tatanan sosial masyarakat dan pemerintah membiarkannya.
Konflik antara masyarakat Lhoong dengan PT LSM selama ini seharusnya membuka mata para pengambil kebijakan di negeri yang sedang membangun dari keterpurukan ini, agar pembangunan jangan sampai jatuh ke lubang yang sama. Dari dulu konflik Aceh yang berkepanjangan selalu saja berpangkal pada masalah pengelolaan sumber daya alam yang mengorbankan masyarakat lokal. Dari dulu kita juga berkoar-koar kepada pemerintah pusat di Jakarta dan dunia internasional bahwa sumber daya alam Aceh hanya meninggalkan kehancuran bagi masyarakat dan hasil hanya dinikmati oleh para pemilik modal di Jakarta yang berkoalisi dengan para kapitalis lokal dan juga para pejabat di daerah. Sekarang setelah kita semua belajar dari masa lalu hendaknya kemelaratan dulu tidak lagi kita ulangi, ini harapan besar kepada pemerintah Irwandi Nazar yang merupakan jebolan dari para pejuang masa lalu. Jika kondisi ini juga tidak bisa dibaca oleh Gubernur Irwandi dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar maka dapat kita pastikan bahwa gerakan yang dibangun dulu tak lebih dari pada pesta pragmatisme demi uang dan jabatan bukan perjuangan ideologis demi rakyat dan kedaulatan negeri.
Pemikiran kita yang selalu membanggakan pertambangan sebagai syarat bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan adalah kesesatan berpikir yang kompleks, tak ada hubungan tambang dengan kesejahteraan. di lahan yang sekarang telah diberikan hak kosesei tambang oleh pemerintah kepada PT LSM merupakan lahan produktif masyarakat dan juga lahan tidur, seandainya lahan tersebut diberdayagunakan oleh pemerintah untuk pertanian masyarakat Lhoong maka ancaman kehancuran dapat dihindari. Begitu banyaknya lahan pertanian yang bisa dimanfaatkan saya rasa merupakan sikap gegabah dan tanpa berpikir kedepan ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pertambangan di daerah tersebut. Tak susah jika pemerintah memang punya niat untuk kemajuan rakyat, dan tak susah pula jika pemerintah memang bekerja untuk rakyat, bukan para pemilik modal. Pemberdayaan lahan pertanian adalah jawaban untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Lhoong khususnya dan Aceh umumnya. Membangun tidak harus dengan merusak, begitu kata aktivis lingkungan dan kemanusiaan Chico Mendez, puluhan tahun lalu di pedalaman hutan amazone, Acre, Brazil. Dan sudah seharusnya pemerintah Aceh membangun Aceh tanpa menggadaikan masa depan dan menghamba kepada para pemilik modal.
Semua telah jelas bahwa keberadaan PT LSM di Lhoong mengganggu masa depan masyarakat Lhoong khususnya dan masyarakat Aceh umumnya, dampak sosial ekonomi dan budaya serta dampak lingkungan hidup mengancam di depan mata. Selain itu kedaulatan rakyat Aceh juga tergadaikan dengan keberadaan PT LSM di Lhoong. Maka oleh karena itu, demi masa depan yang damai dan demi kedaulatan rakyat, sudah seharusnya Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk menutup segera operasi pertambangan biji besi PT LSM.
Muhajir adalah juru bicara Komite Masyarakat Lhoong [KML]
Harian Aceh. Jumat, 18 Juni 2010.

1 komentar:
di depan pengusaha. pemerintah hilang daya tawar........
Poskan Komentar